Apakah
anda pernah di tilang pak polisi dijalan raya.? Jangan menyalahkan polisi dulu
ya.. barangkali anda salah jalur atau menerobos lampu merah dan bisa jadi
polisi sedang mengadakan razia kendaraan. Makanya anda di berhentikan.
Tapi
sebenarnya anda tidak perlu takut selama perlengkapan kendaraan seperti spion, lampu dan helm ada,
surat-surat kendaraan SIM dan STNK anda juga lengkap dan yang penting anda taat
peraturan lalu lintas.
Perlu
Anda ketahui bahwa, polisi lalu lintas berhak untuk memeriksa dan menindak
siapa saja pengendara bermotor yang
melanggar aturan berlalu lintas. Namun,Haknya
telah diatur dalam PP.No. 42 Th. 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan.
Kendati
demikian, polisi lalu lintas tidak boleh asal memeriksa dan menindak siapa
saja pengendara karena sudah ada
aturannya.Yaitu,
Polisi lalu lintas harus memiliki izin untuk memeriksa dan menindak pengendara. Berikut penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah
ini untuk para pemilik kendaraan bermotor yang dikutip dari laman
tribunnews.com.
PROSEDUR
PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Anda
harus tahu bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan pengendara lalu
lintas atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan
kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi
pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1993,
ialah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor
mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan
kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam
Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan
oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagi
petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus
dilengkapi dengan surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian
Negara Republik Indonesia. Untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi
Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh
pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Dalam
surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus
pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a.
Alasan dan jenis pemeriksaan.
b.
Waktu pemeriksaan.
c.
Tempat pemeriksaan.
d.
Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e.
Daftar petugas pemeriksa.
f.
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam
Peraturan Pemerintah tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan
razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-
tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk
razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas pemeriksa harus menggunakan seragam lengkap dan atribut
yang sudah ditetapkan.
Kemudian,
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa
pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya
pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda
pemeriksaan tersebut harus ditempatkan
pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.Khusus
untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda
yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang
lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Nah,
setelah anda mengetahui prosedur pemeriksaan kendaraan dijalan yang dilakukan
oleh polisi lalulintas, maka selayaknya anda menanyakan legalitas pemeriksaan.
jika petugas tidak mempunyai surat tugas dan tidak memenuhi prosedur
pemeriksaan anda bisa melawan secara hukum.
Demikian
semoga bermanfaat. Tolong dishare ya agar semua pengendara diseluruh Indonesia
tahu.
4 komentar
yang penting lengkap semua pasti aman :D
banyak polisi gadungan sekarang haha
itu udah pasti biar perjalanan lancar jaya..
iya benar gan...makanya hati-hati..