WAHAI PENGENDARA ANDA JANGAN ASAL MAU DITILANG POLISI LALULINTAS. INI PENJELASANNYA




Apakah anda pernah di tilang pak polisi dijalan raya.? Jangan menyalahkan polisi dulu ya.. barangkali anda salah jalur atau menerobos lampu merah dan bisa jadi polisi sedang mengadakan razia kendaraan. Makanya anda di berhentikan.

Tapi sebenarnya anda tidak perlu takut selama perlengkapan kendaraan  seperti spion, lampu dan helm ada, surat-surat kendaraan SIM dan STNK anda juga lengkap dan yang penting anda taat peraturan lalu lintas.

Perlu Anda ketahui bahwa, polisi lalu lintas berhak untuk memeriksa dan menindak siapa saja pengendara bermotor  yang melanggar aturan berlalu lintas. Namun,Haknya telah diatur dalam PP.No. 42 Th. 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tidak boleh asal memeriksa dan menindak siapa saja  pengendara karena sudah ada aturannya.Yaitu, Polisi lalu lintas harus memiliki izin untuk memeriksa dan menindak pengendara. Berikut  penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor yang dikutip dari laman tribunnews.com.

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Anda harus tahu bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan pengendara lalu lintas atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1993, ialah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa  terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagi petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi dengan surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia. Untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas pemeriksa  harus menggunakan seragam lengkap dan atribut yang sudah ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda pemeriksaan tersebut  harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Nah, setelah anda mengetahui prosedur pemeriksaan kendaraan dijalan yang dilakukan oleh polisi lalulintas, maka selayaknya anda menanyakan legalitas pemeriksaan. jika petugas tidak mempunyai surat tugas dan tidak memenuhi prosedur pemeriksaan anda bisa melawan secara hukum.

Demikian semoga bermanfaat. Tolong dishare ya agar semua pengendara diseluruh Indonesia tahu.



4 komentar

Author
avatar

yang penting lengkap semua pasti aman :D

Balas
Author
avatar

banyak polisi gadungan sekarang haha

Balas
Author
avatar

itu udah pasti biar perjalanan lancar jaya..

Balas
Author
avatar

iya benar gan...makanya hati-hati..

Balas

SITE INFO