Ternyata Dalam Islam Orang Gila Wajib Puasa Ramadhan !




Puasa ramadhan wajib di laksanakan oleh setiap muslim yang baligh, berakal, menetap, mampu mengerjakan dan tidak ada yang menghalangi darinya misalnya (bagi perempuan) haid dan nifas.
Seorang muslim yang baligh ditandai dengan mimpi basah (keluar air mani), tumbuh bulu disekitar kemaluannya, haid bagi perempuan dan usianya mencapai lima belas tahun (lelaki), sepuluh tahun (perempuan), namun jika anak perempuan sudah haid meskipun usia belum mencapai sepuluh tahun maka wajib melakukan puasa ramadhan.
Berikut orang-orang yang diwajibkan berpuasa ramadhan :
11.  Anak-anak
Seorang anak diperintahkan melakukan puasa ketika ia berusia tujuh tahun, jika ia sanggup untuk mengerjakannya. Sebagian ualama mengatakan, jika seorang anak telah berusia sepuluh tahun  maka ia harus dipukul sebagai bentuk pelajaran jika meninggalkan puasa sebagaimana halnya meninggalkan shalat. Diriwayatkan dari Ar-Rubayyie  binti Mu,awwidz ra, ia berkata dalam masalah puasa asyura ketika masih diwajibkan: “kami dahulu menyuruh anak-anak kami berpuasa dan membuatkan mainan dari kapas bagi mereka. Apabila salah satu dari mereka menangis karena ingin makan, kami berikan mainan tersebut hingga sampai berbuka puasa”. (HR. Bukhari, no. 1859)
Bagi anak perempuan, harus lebih diperhatikan puasanya dipermulaan balighnya sebab mungkin saja ia puasa ketika datang menstruasi sedangkan ia malu untuk mengatakan kepada orang  tuanya kemudian ia tidak mengqadhanya di kemudian hari.
22.  Orang gila yang sembuh dari gilanya
Jika oran gila yang sembuh dari gilanya maka ia wajib berpuasa di sisa harinya dan ia tidak berkewajiban untuk mengqadhanya karena orang gila diangkat darinya pena (tidak dicatat amal perbuatannya). Apabila gilanya kumat-kumatan terkadang datang dan terkadang menghilang , maka ia wajib berpuasa ketika penyakit gilanya hilang dan tidak wajib berpuasa ketika penyakit gilanya datang.  Namun apabila ia sudah niat berpuasa di malam hari ketika hilang gilanya kemudian di siang harinya datang penyakit gilanya maka puasanya tidak batal, sebagaimana seseorang yang sedang puasa kemudian ia pingsan dan karena suatu penyakit atau yang lainnya maka puasanya tetap sah karena ia sudah niat untuk berpuasa dalam keadaan sadar.
33. Orang non muslim masuk islam ( mualaf )
orang non muslim tidak diwajibkan puasa ramdhan karena salah satu syarat puasa ramadhan adalah islam. Sedangkan bagi non muslim yang sudah masuk islam atau menjadi mualaf maka ia wajib berpuasa ramadhan sebagaimana Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan terhadap orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 183).
Bagi non muslim yang masuk islam (mualaf) disiang hari di bulan ramadhan maka  ia wajib berpuasa disisa harinya, sedangkan ia tidak wajib mengqadha (mengganti) puasa pada hari-hari yang ia tinggalkan.
44.  Orang yang tidak tahu kewajiban puasa ramadhan
Seorang muslim yang tidak berpuasa pada bulan ramadhan, keharaman makan, minum, bersenggama dan lainnya yang membatalkan puasa ramadhan di siang hari maka, menurut mayoritas ulama bahwa orang tersebut dimaafkan jika alasannaya bisa di terima seperti orang yang baru masuk islam (mualaf), orang muslim yang berada di tempat perang, atau orang muslim yang tinggal dilingkungan non muslim. Namun jika seorang muslim berada di tengah-tengah komunitas kaum muslimin yang sangat mungkin untuk bertnya tentang puasa ramadhan maka tidak diterima alasan ketidaktahuannya dan ia wajib berpuasa serta mengganti puasanya pada hari yang lain.
Demikian yang dapat saya sampaikan melaluui tulisan ini masih banyak kekurangan dan kelemahan tentunya.  Sudah semestinya kita manusia yang lemah dan banyak kekurangan dalam beramal. Semoga Allah menyempurnakan ibadah ramadhan kita dan menerima amalan sholeh kita di bulan ramadhan serta menjadikan kita orang-orang yang bertakwa.


Sumber: ( 70 Masalah Puasa. Muhammad Shalih Al Munajjid. Penrj. Hidayat Mustafid, MA).

2 komentar

Author
avatar
Balas
Author
avatar
Balas

SITE INFO